lintasselatan.com _Jakarta Selatan, 19 Mei 2024 – Dalam perkembangan terbaru kasus yang tengah menjadi perhatian publik, Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari telah resmi menunjuk dan memberikan kuasa kepada Singgih Tomi Gumilang, dkk. dari SITOMGUM Law Firm sebagai tim penasehat hukumnya, untuk mendampingi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan nomor perkara: 294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt.
Ibrahim Salahudin, lebih dikenal sebagai Ibra Azhari, seorang publik figur yang sudah 6 kali tersandung permasalahan hukum karena penggunaan rutin sabu, hari ini sedang menjalani persidangan atas penggunaan dan kepemilikan sabu, brutto 0,0766 gram.
Singgih Tomi Gumilang, dkk. dari SITOMGUM Law Firm ditunjuk untuk mendampingi Ibra Azhari dalam persidangan terkait perkara hukum yang dihadapinya. Tujuan utama dari pendampingan hukum ini adalah untuk mendapatkan putusan rehabilitasi bagi Ibra Azhari. Penunjukan ini dilakukan sehubungan dengan persidangan yang sedang berlangsung dan akan terus menempuh upaya hukum, hingga tercapai putusan rehabilitasi.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan nomor perkara: 294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt., Ibra Azhari memutuskan untuk menunjuk SITOMGUM Law Firm sebagai kuasa hukumnya dengan harapan bahwa pendampingan dari advokat yang berpengalaman di isu narkotika dapat membantu memperoleh putusan rehabilitasi, yang dianggap sebagai solusi terbaik dalam kasus penggunaan dan kepemilikan sabu, brutto 0,0766 gram.
Sementara itu, Nana yang juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan nomor perkara: 295/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt., sudah mengundang SITOMGUM Law Firm untuk melakukan konsultasi dan memberikan surat kuasa sebelum agenda persidangan berikutnya.
Dr. Ilyas sebagai salah satu ahli hukum peyalahgunaan narkotika dari Universitas Singaperbangsa Karawang menyayangkan upaya Aparat Penegak Hukum dalam melanjutkan perkara Ibra Azhari dan Nana ini sampai ke Pengadilan, yang semestinya bisa langsung dirujuk untuk mejalani rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif pada Polres Jakarta Barat, karena barang bukti pemakaian sabu Terdakwa Ibra Azhari dalam satu hari hanya 0,0766 gram, sedangkan barang bukti pemakaian sabu Terdakwa Nana dalam satu hari hanya 0,0331 gram.
Tentang SITOMGUM Law Firm
SITOMGUM Law Firm adalah kantor advokat yang berfokus pada pemberian layanan hukum berkualitas tinggi, dengan pendekatan yang inovatif dan berfokus pada tujuan Klien. Kantor ini mengkhususkan diri dalam berbagai bidang hukum, khususnya hukum ganja medis, hukum penyalahgunaan narkotika, termasuk hukum bisnis dan konsultasi hukum gratis via email: legal@sitomgum.com dan whatsapp 0 8 1 8 6 8 6 4 2 0. Dengan tim penasehat hukum yang sangat berpengalaman dan berdedikasi, SITOMGUM Law Firm berkomitmen untuk membantu klien mencapai hasil terbaik dalam setiap perkara.
Untuk Informasi Lebih Lanjut:
Dr[c]. SINGGIH TOMI GUMILANG, S.H., M.H.
Telepon Selular : 0 8 1 8 6 8 6 4 2 0
Surat Elektronik : legal@sitomgum.com
Tautan : www.sitomgum.com
lintasselatan.com/Redaksi