lintasselatan.com _Jakarta Barat, 11 Juni 2024 – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dua tokoh kunci dari Badan Narkotika Nasional [BNN] memberikan kesaksian sebagai ahli hukum dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari. Kedua ahli tersebut, Komisaris Jenderal Polisi [Purn.] Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H. dan Dr. Ilyas, S.H., M.H., yang pada pokoknya mendesak agar Terdakwa segera mendapatkan asesmen TAT dan menerima vonis rehabilitasi.
Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari terlibat dalam penyalahgunaan sabu untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan analisis dan keahlian kedua ahli dari BNN, mereka merekomendasikan rehabilitasi daripada pendekatan hukuman pidana, karena tindakan tersebut lebih tepat dalam konteks penyalahgunaan sabu untuk diri sendiri.
“Kami sengaja mengundang Komisaris Jenderal Polisi [Purn.] Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H. dan Dr. Ilyas, S.H., M.H. untuk menjadi ahli pada persidangan perkara penyalahgunaan sabu bagi diri Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari, agar membantu perkara menjadi lebih terang, mengenai kedudukan hukum Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari sebagai pecandu sabu, hingga menhupas tuntas semangat dan tujuan dibuatnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, ungkap Singgih Tomi Gumilang, ketua Tim Penasehat Hukum Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari dari SITOMGUM Law Firm.
Dua ahli hukum dari BNN memberikan keahlian berdasarkan pengalaman mereka dalam bidang narkotika. Keahlian mereka diambil dalam rangkaian sidang perkara nomor 294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di mana mereka menyampaikan analisis-analisis serta rekomendasi yang mendalam tentang pendekatan rehabilitatif terhadap penanganan kasus Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari tersebut.
Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari dan seorang saksi mahkota bernama Nana [berkas terpisah] pada tanggal 3 Januari 2024, bertempat di Apartemen Green Lake View Tower E unit 11.57, Kota Tangerang Selatan, didakwa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti berupa sabu dengan berat netto 0,0766 gram mengandung metamfetamin. Tindakan ini didakwa oleh Jaksa / Penutut Umum dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Semoga Yang Mulia Majelis Hakim dan Jaksa / Penuntut Umum pemeriksa perkara 294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt a quo memedomani Pendapat Ahli Komisaris Jenderal Polisi [Purn.] Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H. yang berjudul ‘Negara Menjamin Penyalahguna Narkotika Tidak Dihukum Penjara’”, imbuh Singgih Tomi Gumilang.
Dua ahli hukum dari BNN, Komisaris Jenderal Polisi [Purn.] Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H. dan Dr. Ilyas, S.H., M.H., merekomendasikan agar yang mulia majelis hakim pemeriksa perkara perkara nomor 294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt a quo untuk memerintahkan Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari menjalani asesmen TAT dan menjatuhkan vonis rehabilitasi untuk Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari, melihat kasus ini sebagai penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan pribadi yang lebih tepat ditangani dengan rehabilitasi daripada hukuman penjara.
Tentang SITOMGUM Law Firm
SITOMGUM Law Firm adalah kantor advokat yang berfokus pada pemberian layanan hukum berkualitas tinggi, dengan pendekatan yang inovatif dan berfokus pada tujuan Klien. Kantor ini mengkhususkan diri dalam berbagai bidang hukum, khususnya hukum ganja medis, hukum penyalahgunaan narkotika, termasuk hukum bisnis dan konsultasi hukum gratis via email: legal@sitomgum.com dan whatsapp 0 8 1 8 6 8 6 4 2 0. Dengan tim penasehat hukum yang sangat berpengalaman dan berdedikasi, SITOMGUM Law Firm berkomitmen untuk membantu klien mencapai hasil terbaik dalam setiap perkara.(Sbr All)
lintasselatan.com