lintasselatan.com_ Pati – Petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, menggelar aksi jalan kaki sejauh 21 kilometer ke kantor ATR/BPN Kabupaten Pati. Mereka menuntut agar tanah yang diklaim sebagai peninggalan nenek moyangnya dan kini dikelola oleh sebuah pabrik dikembalikan kepada mereka.
Mereka memulai aksi long march itu dari sebuah makam leluhur di kampung tersebut pada pukul 01.00 WIB menuju kantor ATR/BPN Pati. Mereka baru tiba sekitar pukul 09.00 WIB.
Mantan Kepala Desa Pundenrejo, Pri Hadi meminta kepada ATR/BPN Pati agar mencabut izin hak guna bangunan perusahaan di atas tanah seluas 7,3 hektare yang diklaim sebagai peninggalan nenek moyang mereka. Dia juga meminta tanah itu dikembalikan ke petani.
“Dorong Kementerian ATR BPN RI untuk segera mengembalikan tanah nenek moyang petani Pundenrejo,” kata Pri Hadi menyampaikan salah satu tuntutannya, Jumat (31/5/2024).
Pri mengaku sudah memperjuangkan tanah itu sejak lama. Bahkan dia juga sudah berusaha bertemu dengan pejabat daerah setempat karena khawatir tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk izin usaha atau bangunan lainnya
“Saya titipkan bahwa waktu kita tanggal 20 Desember 2023 waktu itu ketemu sama Pj Bupati, saya memberikan masukan mengapa tanah yang hak guna bangunan sampai dengan 2024, itu kok ada letak statusnya bisa hijau, di sinilah saya mengkhawatirkan bahwa akan ada usaha untuk bisa menjadi hak guna usaha lainnya atau guna pakai lainnya, untuk itu kami sangat berharap kepada BPN Pati semoga apa yang dituntut oleh warga masyarakat ini bisa terkabulkan,” ujarnya.
Salah satu petani Pundenrejo, Sumiati mengatakan nekat berjalan kaki sejauh 21 kilometer bersama petani lainnya demi mendapatkan kembali tanah nenek moyangnya.
“Tadi berjalan dari Pundenrejo sampai di Pati, satu malam, satu hari baru nyampai, kita orang tua-tua, beristirahat sebentar makan minum berjalan lagi, mau menuntut peninggalan nenek moyang yang ada di Desa Pundenrejo. Kalau tidak tanah konflik tidak ada masyarakat ke sini, mau menagih janji,” kata Sumi ditemui di lokasi.
Menurutnya tanah itu sempat digarap oleh para petani. Namun secara tiba-tiba berupa izin untuk usaha sebuah perusahaan 20 tahun silam. Sumi yang hanya warga biasa tidak bisa berbuat apa-apa. Kini dia berharap agar tanah tersebut bisa kembali kepada petani Pundenrejo.
“Sekarang petani susah, dinamakan petani tapi tidak punya lahan, pekerja serabutan kalau ada pekerjaan ya bekerja kalau tidak ya nganggur di rumah, gimana petani gelisah mau makan tapi tidak ada, saya minta dulur semua mau berjalan bersama petani Pundenrejo supaya petani dulur mau membantu petani,” dia melanjutkan.
Sementara itu, Kepala BPN Pati, Jaka Pramana mengatakan pihaknya memiliki kewenangan terbatas. Meski demikian Jaka memberikan penghargaan terhadap perjuangan para petani.
“Pertemuan kali ini tentunya menjadi perhatian kita, Kementerian ATR/BPN, saya hargai perjuangan bapak ibu, kami semua dari unsur di daerah ini dibatasi beberapa kewenangan agar bisa dipahami oleh bapak ibu semuanya,” jelas Jaka ditemui di lokasi.Jaka berjanji akan menyampaikan aspirasi petani Pundenrejo kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN.”Walaupun demikian apa yang menjadi aspirasi semuanya ini nanti akan kita laporkan kepada pimpinan, mohon maklumnya kami dibatasi dalam pelaksanaan ketentuan pertahanan yang terbatas, namun demikian perkembangan sudah disampaikan, saya harapan yang menjadi aspirasi bapak ibu kami terima, kita akan laporkan perkembangan selanjutnya,” lanjut dia._ lintasselatan.com